Ijazah Apostille
Sebelum diberlakukannya Layanan Legalisasi Apostille dengan ketentuan pasal 12 konvensi Apostille, yang diluncurkan oleh Kementrian Hukum dan Ham, persyaratan legalisasi dokumen untuk keperluan ke luar negri terhitung lebih panjang dan lebih merepotkan pemohon. Karena harus melalui banyak pintu, misalnya untuk keperluan pendidikan, pemohon harus melegalisir dokumen di kedutaan bersangkutan, dan sebelumnya dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah atau sworn translator, setelah itu dicap di notaris, kemudian di legalisir di Kemenkumham.